Nasional

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Ditunda, Pemerintah Masih Kaji Program

×

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Ditunda, Pemerintah Masih Kaji Program

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi. Pemberian insentif kendaraan listrik masih dibahas lintas kementerian dan lembaga. Karena itu, implementasinya paling cepat Agustus 2026. (KONTAN/Leni Wandira/Yosep Taryawan)

JAKARTA  — Rencana pemerintah memberikan insentif pembelian motor listrik pada 2026 kembali mengalami penundaan. Program yang sebelumnya diproyeksikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik tersebut masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga.

Dilansir dari kontan.co.id menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait skema dan mekanisme pemberian insentif. Karena itu, pelaksanaan program diperkirakan mundur dan kemungkinan baru berjalan mulai Agustus 2026.

“Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. Masih terus dikaji,” ujar Airlangga kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Baca Juga : Resep Teh Serai Jahe Hangat, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh

Penundaan ini membuat rencana pemerintah melanjutkan dukungan terhadap kendaraan listrik pada 2026 belum terealisasi. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan komitmen untuk kembali memberikan insentif, terutama bagi kendaraan listrik roda dua.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan subsidi motor listrik yang pernah diberikan pada 2024 sebesar Rp7 juta per unit.

Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 100.000 unit motor listrik. Jika kuota tersebut terserap, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah kembali jumlah penerima insentif.

Baca Juga : Resep Oseng Kecap Kambing, Alternatif Olahan Daging Kurban selain Sate

“100.000 pertama kita kasih, berapa subsidi ya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” kata Purbaya pada awal Mei 2026.

Program insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat terhadap motor listrik yang mengalami perlambatan penjualan setelah program subsidi sebelumnya berakhir. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri kendaraan listrik nasional dan mempercepat peralihan ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi terkait mekanisme, syarat penerima, maupun jadwal pasti penyaluran insentif motor listrik tersebut. Kajian masih dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kemampuan fiskal negara dan kebutuhan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.(SE)