SUKABUMIKU.id -Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi pada Kamis, 2 Januari 2024, akan diadakan di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
SIM yang akan diperpanjang: Pastikan membawa SIM A atau C yang masih berlaku.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bawa KTP asli beserta fotokopinya.
Pas foto: Sediakan 2 lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang biru.
Biaya perpanjangan: Siapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling; pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Polres Sukabumi atau hubungi layanan informasi mereka.(Sei)