SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Kamis, 8 Mei 2025, yang akan berlokasi di Pos Lantas Cidahu/Yomart Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diminta membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, berikut fotokopi SIM lama.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, jika diperlukan lebih awal karena kepentingan mendesak, pemohon dapat mengoordinasikan langsung kepada petugas di lokasi.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan e-KTP, serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Polres Sukabumi juga menginformasikan bahwa jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, dan jika terjadi perubahan, akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi kepolisian.(Sei)