Nasional

Kabar Gembira bagi Driver Online, Prabowo Batasi Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

×

Kabar Gembira bagi Driver Online, Prabowo Batasi Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto
Preseiden Prabowo bersama driver online. Foto:Rmol.id

JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam melindungi pekerja transportasi daring melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah secara tegas membatasi potongan komisi oleh perusahaan aplikator maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang selama ini terbebani potongan cukup besar.

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi, menilai langkah Presiden sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada ekonomi rakyat, khususnya di tengah tekanan ketidakpastian global.

BACA JUGA: Beroperasi di Sukabumi, Jaringan Love Scamming Internasional Targetkan Warga Amerika

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujar Abdul Hadi dikutip dari Rmol.id Minggu (3/5/2026).

Tak hanya mengatur soal komisi, kebijakan tersebut juga mencakup jaminan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kesehatan. Menurut Abdul Hadi, hal ini menjadi standar baru dalam meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi.

“Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko, dan adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. Ini adalah langkah maju yang sangat baik bagi penguatan fondasi ekonomi kita,” tambahnya.

BACA JUGA: Ramai Kabar Riza Chalid Ditangkap Interpol, Kejagung: Belum Ada Info!

Meski demikian, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi agar memiliki kekuatan hukum yang lebih permanen. Menurutnya, payung hukum setingkat undang-undang diperlukan guna menjamin kepastian status dan hak para pengemudi transportasi daring dalam jangka panjang.

“Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” tegas politisi asal Lombok tersebut.

Di sisi lain, Abdul Hadi juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan di lapangan. Ia meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan seluruh perusahaan aplikator mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.

“Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Perpres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat ini benar-benar dirasakan manfaatnya, bukan sekadar di atas kertas,” pungkasnya.