Politik

Kejagung Dikritik Keras, Pamer Uang Korupsi Dinilai Memalukan

×

Kejagung Dikritik Keras, Pamer Uang Korupsi Dinilai Memalukan

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita. (Foto: Dok Universitas Padjajaran)

JAKARTA — Sorotan tajam terhadap Kejaksaan Agung mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, menilai praktik memamerkan uang sitaan hasil korupsi justru berpotensi merusak citra Indonesia di mata dunia.

Dalam forum yang membahas evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut, Romli secara terbuka mengaku tidak nyaman dengan kebiasaan aparat penegak hukum yang menampilkan barang bukti uang dalam jumlah fantastis ke publik.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif dari negara lain terhadap Indonesia. Bahkan, ia menyebut kebanggaan atas besarnya angka kerugian negara yang berhasil dikembalikan justru terasa janggal.

Baca Juga: Hari Ketujuh Bedah Rumah Ibu Nunung, Proses Pembangunan Masuki Tahap Atap dan Pengecoran

Romli secara tegas menyatakan dirinya merasa malu melihat fenomena tersebut. Ia menggambarkan, jika negara lain melihat angka kerugian hingga ratusan triliun rupiah dipamerkan, hal itu bisa memunculkan pertanyaan serius tentang kondisi tata kelola di Indonesia. “Kalau dilihat dari luar, orang bisa bertanya ini negara seperti apa, kerugiannya sampai ratusan triliun. Kita malah terlihat bangga, saya justru malu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung potensi penilaian negatif dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, ekspos berlebihan terhadap angka kerugian negara dapat memperkuat stigma Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi tinggi. Ia bahkan mengilustrasikan bagaimana pihak luar bisa mempertanyakan kondisi tersebut, dengan menyebut PBB bisa saja bertanya soal besarnya kerugian yang terjadi.

Dalam kesempatan itu, Romli juga mengungkapkan penyesalannya terkait perumusan aturan sebelumnya. Ia mengaku pernah mengusulkan klausul mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara, namun kini justru menjadi sumber konflik antar lembaga. Ia menyampaikan penyesalan karena aturan tersebut kini menimbulkan perdebatan dan sengketa.

Baca Juga:Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Program SINAR, Penanganan Gigitan Hewan Kini Lebih Cepat dan Terpadu

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, turut menyoroti polemik yang muncul pasca terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Ia mempertanyakan langkah tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Menurut Bob Hasan, penghitungan kerugian keuangan negara seharusnya menjadi domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai munculnya tafsir berbeda justru memperkeruh kepastian hukum. “Ini menjadi dispute, dan dari sudut pandang mana pun tidak bisa dibenarkan jika akhirnya menimbulkan multitafsir,” katanya.

RDPU tersebut sengaja menghadirkan Romli Atmasasmita untuk memberikan perspektif akademik atas perdebatan antara pendekatan formalis dan progresif dalam penegakan hukum korupsi, khususnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa selain aspek penegakan hukum, cara penyampaian kepada publik juga menjadi perhatian. Bagi sebagian kalangan, transparansi memang penting, namun cara penyajiannya dinilai tetap harus mempertimbangkan dampak terhadap citra negara di tingkat global.