SUKABABUMIKU.id – Sebuah kios di Kampung Pangleseran, RT 01/05 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, digerebek oleh anggota ormas Sapu Jagat pada Rabu (13/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan karena kios tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang yang meresahkan warga sekitar.
Informasi yang berahsil didapat penggerebekan itu bermula ketika warga mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang, seperti tramadol dan jenis lainnya, di kios yang terletak di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikirai, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.
Merasa resah dengan aktivitas tersebut, warga setempat bersama anggota ormas Sapu Jagat mendatangi kios tersebut untuk memeriksa tempat tersebut. Dengan didampingi oleh pihak Polsek Gunungguruh.
Benar saja pada saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berupa 610 butir Tramadol, 160 butir Trix, 431 butir Eximer dan uang tunai sejumlah Rp. 342.000.
“Betul, setelah barang bukti ditemukan, petugas Polsek Gunungguruh bersama warga langsung membawa serta menyerahkan penjual beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli Bahtiarudin kepada wartawan.
Lanjut dia, dari hasil penggerebekan itu ada tiga orang yang berhasil diamankan dan diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang ini. Mereka masing-masing berinisial HA (21 tahun), warga Aceh Lhokseumawe, MA (32 tahun), warga Aceh Lhokseumawe dan AF (22 tahun), warga Aceh Lhokseumawe.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini di wilayah Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)