Berita Sukabumi

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak ke Supermarket di Palabuhanratu, Temukan Beberapa Pelanggaran

×

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak ke Supermarket di Palabuhanratu, Temukan Beberapa Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama sejumlah mitra kerjanya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah supermarket yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (24/10/24). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan sebelumnya antara pihak DPRD dan pihak supermarket.

Rombongan sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi Sekretaris Ariestiandi, serta anggota Anang Janur, Edi Sudrajat, dan Taopik Guntur, langsung disambut oleh bau busuk yang berasal dari penampungan limbah cair di basement supermarket tersebut. Selain itu, hadir pula mitra kerja terkait, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menjelaskan bahwa sidak ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat mengenai bau tidak sedap yang berasal dari limbah supermarket tersebut. Hasil sidak menunjukkan beberapa temuan yang akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.

“Sidak ini berawal dari laporan masyarakat. Ada beberapa limbah yang menimbulkan bau tidak sedap, maka kita turun langsung. Dan betul ada beberapa temuan kami di perusahaan ini. Tentu menjadi catatan kami agar bisa ditindaklanjuti,” terang Hamzah Gurnita kepada media.

Politisi dari PKB ini mengungkapkan bahwa sidak tersebut menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, terkait masalah limbah yang mengganggu lingkungan sekitar, kedua, masalah tata ruang, dan yang paling penting adalah terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Ia menyebutkan bahwa supermarket tersebut belum tergabung dalam forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) sesuai dengan amanat Perda No. 5 Tahun 2023.

“Mereka belum masuk forum TJSPKBL, jelas sanksinya ada di situ. Dan yang paling utama itu ada salah satu produk makanan yang sudah expired tapi masih dijual,” kata Hamzah.

Selain itu, Hamzah juga menambahkan bahwa hasil temuan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk membuat berita acara dan memutuskan apakah perlu ada rekomendasi untuk penutupan sementara supermarket tersebut hingga masalah limbah dapat diperbaiki.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Deni Alam, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air dari lokasi tersebut untuk diuji. Proses uji laboratorium akan memakan waktu sekitar tujuh hari untuk menentukan apakah air limbah yang dikeluarkan sudah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

“Untuk secara fisik kita melihat hari ini, tapi nanti secara uji laboratoriumnya bisa dilihat hasilnya apakah itu sudah memenuhi baku mutu air yang dikeluarkan PT. Akur Jaya ini,” jelas Deni Alam.

Sidak ini menjadi bukti komitmen Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kualitas lingkungan dan memastikan perusahaan-perusahaan di wilayahnya menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.