Berita UtamaJawa Barat

KPU Jabar Sebut Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Kabupaten Sukabumi!

×

KPU Jabar Sebut Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Kabupaten Sukabumi!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat lima daerah yang berpotensi mengalami sengketa hasil Pilkada 2024. Potensi tersebut terungkap dari hasil koordinasi dengan penyelenggara di lapangan, menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, pada Kamis (28/11/2024).

“Dari koordinasi, lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan potensi gugatan ini. Mudah-mudahan tidak bertambah,” ujar Aneu dalam keterangan persnya di Bandung.

Kelima daerah yang berpotensi mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, dan Kabupaten Cianjur.

Meski demikian, Aneu menegaskan bahwa sejauh ini hal tersebut baru berupa mitigasi. “Melihat situasi dan laporan, ini masih sebatas potensi,” tambahnya.

Menurut Aneu, permasalahan yang sering menjadi sengketa di Pilkada biasanya berkaitan dengan selisih aturan jumlah penduduk dan suara sah. Selain itu, laporan mengenai dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur dan sistematis juga sering menjadi dasar gugatan.

“Bisa saja ada laporan kecurangan terstruktur dan sistematis, ini yang biasanya menjadi fokus kami dalam memitigasi potensi sengketa,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 secara keseluruhan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berlangsung lancar.

“Kami menghaturkan terima kasih pada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungannya. Alhamdulillah, mayoritas TPS tidak mengalami kendala atau penundaan dalam pemungutan dan perhitungan suara (P2S),” kata Ummi.

Ia menambahkan, kelancaran ini menjadi bukti kerja sama yang solid antara penyelenggara Pilkada dan semua pihak terkait.

Ummi juga berharap kelancaran proses Pilkada tidak hanya terjadi pada hari pemungutan suara, tetapi juga pada tahapan berikutnya, termasuk rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.

“Kami berharap proses yang telah berjalan baik ini dapat terus berlanjut hingga tahapan perhitungan suara berjenjang selesai. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota maksimal pada 16 Desember 2024, dan dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi,” tutupnya.

Dengan adanya mitigasi terhadap potensi sengketa, KPU Jabar optimistis bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jawa Barat. (Ky)