SUKABUMIKU.id – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah keras tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan kejahatan seksual. Bantahan ini disampaikan Bintoro dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), menyusul pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap AN alias Bastian atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan berinisial AP (16) di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
Bintoro menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Jakarta Selatan, di bawah kepemimpinannya saat itu, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, AN dan B.
“Proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, dan perkara ini sama sekali tidak dihentikan,” tegas Bintoro. Ia menduga tuduhan pemerasan yang viral di media sosial merupakan reaksi dari pihak tersangka AN yang tidak puas dengan proses hukum yang berjalan.
“Tuduhan pemerasan Rp20 miliar itu fitnah. Saya telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam dan menyerahkan ponsel saya untuk diperiksa,” ungkapnya. Bintoro juga menyatakan kesediaannya untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk pemeriksaan rekening koran miliknya, istri, dan anak-anaknya. Ia bahkan telah meminta Propam untuk menggeledah rumahnya guna membuktikan bahwa ia tidak menerima uang seperti yang dituduhkan.
Terkait tuduhan pembelian pangkat, Bintoro membantahnya dengan menyatakan bahwa kariernya di kepolisian justru tergolong lambat dibandingkan rekan-rekan seangkatannya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Bintoro dilakukan menyusul rilis dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar oleh Bintoro kepada keluarga tersangka untuk menghentikan kasus tersebut. IPW juga mengklaim Bintoro mengambil mobil Ferrari dan motor Harley Davidson milik keluarga tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Bintoro menutup pernyataannya dengan meminta maaf kepada masyarakat dan pimpinan Polri atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia berharap proses pemeriksaan dapat segera mengungkap kebenaran dan membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak berdasar. (mrf/*)