SUKABUMIKU.id – Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud ikut menyoroti insiden kericuhan antara aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi dengan sejumlah personil Polres Sukabumi Kota saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2024) lalu.
“Beredarnya video singkat penanganan dan perlakuan polisi terhadap para demonstran di Kantor DPRD Kota Sukabumi sangat disayangkan. Sebab penyampaian pendapat dimuka umum telah dijamin dalam Undang- Undang No 9 Tahun 2008,”kata Rozak Daud dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2024).
Dalam insiden tersebut ujar Rozak Daud, harusnya kembali lagi pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan kepolisian dalam menangani massa aksi. Sebab penangganan aksi sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008.
“Terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional. Tetapi tindakan tegas itu yang terukur, dalam kontek untuk menghentikan tindakan anarkis yang terjadi. Namun harus diperlakukan secara manusiawi tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya,”beber Rozak Daud.
Menurut Rozak, pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa. “Pertanyaannya kan sedarurat apa ya insiden bentrokannya, karena dari jumlah massa dan personil pengamanan sangat terukur,”terangnya.
Bahkan, lanjut Rozak dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya, tindakan yang spontanitas dan emosional, menangkap dengan kasar, menganiaya atau memukul.
Karena pedoman penangan yang humanis itu sudah diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa. “Sangat jelas disebutkan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa,”ujarnya.
“Kalau gesekan saat aksi dijadikan alasan untuk melakukan tindakan represif kepada masa aksi, sangat tidak mencerminkan Polri sebagai pengayom masyarakat. Karena konsep responsibilitas dalam slogan Presisi Polri adalah setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan,”sambungnya.
Terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan pihaknya langsung memanggil pihak GMNI. Polisi tegas Rita, tidak ragu sama sekali, lalu mengembalikan pasca ricuh tersebut. Mahasiswa inginnya seperti apa.
“Kalau ternyata ada ketidakpuasan bahkan memuat berita viral itu maka, sebaiknya kita sesuai dengan proses hukum saja. Kemudian ini gimana mau lanjut atau bagaimana. Kita tidak mendorong ini harus selesai karena kami sudah melakukan pengamanan sesuai SOP,”ujar Rita Suwadi diwawancarai sejumlah media (2/11/2024).
Rita mengungkapkan, akibat terjadinya ricuh di DPRD Kota Sukabumi, dua anggotanya mengalami luka akibat luka pukul saat upaya aksi mahasiswa masuk ke Gedung DPRD.
“Di situ terlihat jelas bahwa anggota kami tangan kosong. Mencegah supaya massa aksi masuk, hanya mendorong sifatnya. Kemudian karena yang bersangkutan melakukan perlawanan, berbalik menggunakan alat, alat pengeras suara memukul salah satu anggota pengamanan,”tandasnya.