Berita Utama

Pemkot Sukabumi Batalkan Pasar Marema Ramadan 1446 Hijriah

×

Pemkot Sukabumi Batalkan Pasar Marema Ramadan 1446 Hijriah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memutuskan untuk tidak memberikan izin pelaksanaan Pasar Marema atau pasar kaget selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Pasar yang rencananya digelar di Jalan Kapten Harun Kabir, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ini dibatalkan setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hasan Asari, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan beberapa faktor.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan hasilnya Pasar Marema untuk Ramadan tahun ini tidak bisa dilaksanakan karena ada beberapa faktor,” kata Hasan Asari. Sebelumnya, sejumlah lembaga non-pemerintah telah mengusulkan kepada Pemkot Sukabumi agar mengizinkan kembali pelaksanaan Pasar Marema, yang telah menjadi tradisi tahunan di Kota Sukabumi selama Ramadan.

Namun, kegiatan Pasar Marema tidak digelar sejak 2016, atau sejak masa kepemimpinan Wali Kota Sukabumi M. Muraz hingga Achmad Fahmi. Pada Ramadan tahun ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Ayep Zaki, Pasar Marema kembali tidak mendapatkan izin. Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pembatalan izin tersebut.

Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan. Selain itu, lokasi yang diusulkan untuk Pasar Marema, yaitu Jalan Kapten Harun Kabir, dinilai tidak ideal karena merupakan akses utama bagi kendaraan pribadi dan angkutan kota. Pelaksanaan pasar di lokasi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Dengan adanya keputusan ini, kami dari Pemkot Sukabumi memohon maaf kepada pengusul atau pihak lainnya bahwa Pasar Marema tidak bisa digelar selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah,” ujar Hasan Asari.

Hasan juga mengungkapkan bahwa banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari dalam maupun luar Kota Sukabumi yang telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam Pasar Marema. Meskipun ada peraturan yang memungkinkan pelaksanaan pasar tersebut, faktor utama yang menjadi penghalang adalah ketidakpastian harga sewa lapak. Pemkot Sukabumi belum dapat menentukan harga sewa yang sesuai, sehingga demi kepentingan bersama, Pasar Marema tahun ini tidak diselenggarakan.

“Tentunya keputusan ini harus diterima dan dipahami oleh semua pihak,” tambah Hasan.

Keputusan pembatalan Pasar Marema ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat, terutama para pelaku UMKM yang telah berharap untuk berpartisipasi. Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk terus mencari solusi terbaik guna mendukung kegiatan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek sosial, keamanan, dan kenyamanan bersama. (mrf/*)