Berita Sukabumi

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame di Jalur Provinsi, Ditemukan Sudah Berdiri 10 Tahun Tanpa Izin

×

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame di Jalur Provinsi, Ditemukan Sudah Berdiri 10 Tahun Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Caption : Pemkot Sukabumi saat menertibkan papan reklame tidak berizin yang berdiri di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi kembali melakukan penertiban papan reklame ilegal di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, jalur milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menata wajah kota.

Dalam penertiban yang melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi Pemkot, ditemukan dua papan reklame tanpa izin resmi. Salah satunya diketahui telah berdiri lebih dari sepuluh tahun tanpa legalitas.

“Penertiban ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan setiap pelaku usaha menaati aturan yang berlaku. Kami menemukan reklame yang sudah berdiri selama satu dekade tanpa izin. Ini sangat merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak dan tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Wali kota menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh papan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Selain aspek legalitas, penertiban juga ditujukan untuk menjaga estetika dan ketertiban ruang kota.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame menjadi salah satu prioritas penting guna mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Penerimaan dari pajak dan retribusi reklame akan kami manfaatkan untuk perbaikan jalan, fasilitas umum, dan penataan kota yang lebih layak huni,” tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izin pemasangan reklame melalui mekanisme yang berlaku, guna mendukung kontribusi mereka terhadap pembangunan kota. Di sisi lain, masyarakat pun diajak berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan reklame ilegal kepada pihak berwenang.

“Penataan reklame bukan hanya soal estetika, tapi juga soal keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Setiap jengkal ruang publik harus dimanfaatkan secara sah dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal yang mendorong kesadaran pelaku usaha untuk tertib perizinan, serta menjadi peringatan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir pelanggaran yang berlarut-larut.

Lebih dari itu, kegiatan ini sejalan dengan visi reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang terus digaungkan di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki. Ia berkomitmen menjadikan Sukabumi sebagai kota yang bersih, tertib, dan transparan dalam pengelolaan sumber daya daerah.

“Dengan wajah kota yang lebih tertata, kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan warga sekaligus menarik lebih banyak investor untuk membangun masa depan kota yang lebih baik,” pungkasnya. (Ky)