SUKABUMI – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melihat adanya potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyebut jumlah SPPG di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini berada di kisaran 400 unit, dengan sekitar 370 di antaranya masih aktif.
Jika seluruh SPPG memenuhi kewajiban pengurusan PBG, penerimaan daerah dari retribusi tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong PBG dan SLF 400 SPPG, Keselamatan Relawan Jadi Sorotan
“Kalau dikalikan jumlah SPPG yang ada, potensinya bisa menghasilkan PAD Kabupaten Sukabumi sekitar Rp2 miliar,” ujar Andri dalam rapat Komisi I di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Perhitungan tersebut didasarkan pada perkiraan nilai retribusi PBG sekitar Rp5 juta untuk setiap bangunan SPPG. Nilai tersebut, menurut Andri, relatif lebih rendah dibandingkan bangunan komersial karena SPPG berkaitan dengan pelayanan sosial.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan daerah bukan satu-satunya alasan pengurusan PBG perlu dipercepat. Aspek keselamatan bangunan tetap menjadi bagian penting dari kewajiban tersebut.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Lingkungan PKL Aman, Kasus Dugaan Pelecehan Jadi Sorotan
“Namun, yang perlu digarisbawahi, SLF tidak dikenakan retribusi. SLF lebih berkaitan dengan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan,” jelasnya.
Andri juga menjelaskan bahwa PBG bukan pungutan yang dibayarkan setiap tahun. Dokumen tersebut berkaitan dengan perizinan bangunan, sementara perubahan fungsi bangunan di kemudian hari dapat memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perangkat daerah teknis mempercepat pelayanan pengurusan PBG dan SLF bagi pengelola SPPG.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub
DPRD juga mengusulkan adanya tim gabungan dari perangkat daerah terkait. Menurut Andri, koordinasi lintas perangkat daerah dibutuhkan agar pengelola SPPG tidak harus mengurus berbagai kebutuhan perizinan melalui jalur yang terpisah.
“Jangan sampai edaran Bupati meminta segera mengurus, tetapi PD teknis belum siap. Karena itu, kami mendorong dibentuk tim gabungan dari setiap PD agar pengelola SPPG memiliki wadah koordinasi yang jelas dan tidak dipersulit,” tegasnya.
Selain potensi penerimaan daerah, pengurusan PBG dan SLF juga diarahkan untuk memastikan bangunan SPPG memenuhi ketentuan keselamatan.
Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran Cimahigirang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan
“Terlepas bangunannya sewa atau bukan, selama bangunan itu digunakan untuk operasional SPPG, keamanan dan kenyamanan harus dijamin,” kata Andri.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh pengelola SPPG menindaklanjuti kewajiban tersebut hingga 31 Desember 2026.
DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memantau perkembangan pengurusan dokumen tersebut. Di sisi lain, perangkat daerah teknis diharapkan memberikan pelayanan yang cepat dan tidak menyulitkan pengelola.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami HGU Perusahaan dan Informasi Pungutan di Lahan PTPN Cikaso
“Kami terus memantau, mengawasi, dan mengevaluasi progresnya. Targetnya sampai 31 Desember seluruh SPPG sudah mengindahkan ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Andri.

