Berita UtamaSukabumi

Polisi Tangkap 34 Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi

×

Polisi Tangkap 34 Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Petugas polisi Polres Sukabumi berhasil meringkus sebanyak 34 orang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyudi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan terakhir.

“Dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami berhasil mengamankan 34 tersangka,” ujarnya.

Zainal menjelaskan, pelaku ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota setelah mendapatkan melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.

“Adapun, beberapa TKP nya yaitu, Kecamatan Baros, Cikole, Cisaat, Citamiang, Sukaraja, Warudoyong, Lembursitu, Cireunghas, Kebonpedes, Cibadak dan Gunungguruh,” paparnya.

Lanjut dia, sesuai proses penyelidikan para pelaku masih menggunakan modus lama dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya ini.

“Para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan menggunakan map kepada pembelinya,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, dia menambahkan, berhasil menyita berbagai barang bukti (BB) diantaranya, Sabu 170,32 gram, Ganja 18,69 gram, obat berbahaya 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, psikotropika 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap atau bong, 8 timbangan, 33 unit HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp.600.000. “Total BB jika dirupiahkan sebesar RP373.185.000 dan sudah berhasil menyelamatkan 30.405 jiwa,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) uu ri nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup, pasal 62 uu ri nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda waktu, ada yang sudah selama tiga bulan sampai satu tahun,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *