Berita SukabumiSukabumi

Polres Sukabumi Kota Terapkan ETLE, 200 Pelanggar Kena Tilang

×

Polres Sukabumi Kota Terapkan ETLE, 200 Pelanggar Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
TILANG ETLE SUKABUMI
KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Adhe saat ditemui diruang kerjanya.

SUKABUMIKU.id – Satlantas Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring 200 pelanggar lalulintas menggunakan Aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel, Jum’at (10/02/23).

KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hidayat mengatakan, ratusan pelanggar yang terjaring itu sejak 1 Februari pada saat mulai berlakukannya ETLE di Kota Sukabumi.

“Sosialisasi ETLE ini, sudah dari jauh hari sehingga kini sudah mulai penilangan. Sudah ada sekitar 200 pelanggar yang kena tilang, sementara saat ini petugas sudah di bekali ETLE ini ada sekitar 96 personil,” ujarnya.

Baca Juga: Pawai Cap Go Meh Dimulai, Polres Kota Sukabumi Rekayasa Jalan, Catat Titiknya!

Adapun, lanjut Ade, sasaran tilang di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain sebagainya.

“Ketika petugas menemukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan capture kemudian pelanggar akan di validasi dan di verifikasi petugas yang ada di back office untuk dibuatkan surat pemberitahuan,” ujarnya.

Ade menjelaskan, surat pemberitahuan tilang tersebut bakal dikirim melalui Kantor Pos kepada alamat pelanggar sesuai plat nomornya.

Baca Juga: RAI Heri Gunawan Kembali Gelar Pengajian Rutin dan Santuni Ratusan Yatim

“Setelah surat di terima, yang bersangkutan harus konfirmasi baik secara langsung maupun melalui website Satlantas Polres Sukabumi Kota dengan kurun waktu 8X24 jam. Apabila tidak ada konfrimasi, STNK kendaraan tersebut kita ajukan pemblokiran,” cetusnya.

Dengan begitu, sambung Ade, pelanggar baru akan mengetahui penilangan saat hendak membayar pajak kendaraan. Sementara, pembayaran pajak kendaraan baru dapat di proses setelah  pelanggar membayar tilang.

“Jadi nanti pelanggar tinggal konfirmasi kepada kami dan harus terlebih dulu membayar tilang tersebut, baru bisa membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (Ky)