SUKABUMIKU.id – Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi berhasil meyita puluhan botol miras berbagai merk dari salah satu warung jamu di Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Penyitaan itu dilakukan dalam operasi gabungan yang dilaksanakan. Sabtu, (29/10) kemarin, yang dipimpin oleh Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi AKP Fery Poloso bersama unsur Koramil dan Satpol PP Kecamatan menggelar operasi gabungan dengan sasaran peredaran miras diwilayah Kecamatan Kandungan Kabupaten Sukabumi.
Operasi gabungan dilaksanakan menindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukumnya masih ditemukan peredaran miras tanpa izin atau ilegal.
BACA JUGA:Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi Seksi 2 Ruas Cigombong – Cibadak Akan Rampung Akhir Tahun 2022
“Kami mendapatkan informasi terkait adanya perbedaan miras di Kecamatan Kabandungan, maka kami lakukan operasi KRYD untuk mencari peredaran miras tersebut,” kata Kapolsek Kalapanunggal Ferry Poloso melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Minggu (30/10/22).
Dijelaskan Aah, dalam operasi KRYD tersebut tim gabungan berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merk dan jenis dari dua lokasi berbeda salah satunya berkedok warung jamu.
“Alhamdulillah dari hasil operasi miras tadi malam, tim gabungan berhasil menyita puluhan botol miras dari dua tempat, salah satunya dari warung jamu,” sambungnya.
Masih kata Aah, berdasarkan laporan dari jajaran kepolisian polsek Kalapanunggal jumlah miras yang berhasil diamankan sebanyak 39 botol dari berbagai merek.
“Operasi miras ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat, karena seperti ketahui bersama akibat mengkonsumsi miras banyak madhorotnya daripada manfaatnya,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darnawansyah mengatakan bentuk oprasi miras yaan dilakukan gabungan polsek polsek jajaran selain untuk mencegah timbulnya kerawanan gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh mimunan beralkohol juga bisa mengganggu kesehatan dan menurunkan kesadaran.
“Kepedulian polres akan tetap merajia setiap penjual miras, untuk menekan kerawanan kamtibmas yang diakibatkan mengkumsumsi miras, kemudian penjual miras juga tidak diperbolehkan di wilayah kabupaten sukabumi sesuai perda no 7 tahun 2015,” timpalnya.
“Untuk itu kepada masyarakat agar tidak menjual dan mengkomsumsi minuman ber alkohol karena akan merugikan kesehatan dan akan mengakibatkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (Ky)