SUKABUMIKU.id – Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyatakan bahwa pembahasan di Kementerian Keuangan masih konsisten mengarah pada implementasi kebijakan tersebut. “Kita masih dalam proses ke sana,” ujarnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Parjiono menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan mengganggu daya beli masyarakat kelas bawah. UU HPP dan aturan turunannya mengecualikan barang dan jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas bawah dari pengenaan PPN. “Pengecualiannya sudah jelas, mencakup kebutuhan masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” tegasnya
Pemerintah juga menekankan fokusnya pada menjaga daya beli masyarakat. Program perlindungan sosial, seperti subsidi dan insentif perpajakan, akan terus dijalankan. “Daya beli menjadi prioritas. Kita perkuat subsidi, jaring pengaman sosial, dan insentif perpajakan yang lebih banyak dinikmati kelas menengah ke atas,” jelas Parjiono.
(mrf/*)