Nasional

Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12%, Stimulus Subsidi Listrik Nontunai Disiapkan

×

Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12%, Stimulus Subsidi Listrik Nontunai Disiapkan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kabar gembira bagi masyarakat! Presiden Prabowo Subianto dipastikan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, usai mencoblos di Pilkada 2024.

Luhut menjelaskan, penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi bagi masyarakat. Stimulus tersebut berupa subsidi listrik nontunai yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.

“Kenaikan PPN hampir pasti diundur. Pemerintah akan fokus pada subsidi listrik nontunai terlebih dahulu,” ujar Luhut di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Stimulus subsidi listrik ini bertujuan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak ekonomi dan mencegah peningkatan angka kemiskinan. Pemerintah memperkirakan perhitungan skema subsidi ini akan rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Penundaan Sesuai UU HPP, DPR Beri Dukungan

Penundaan kenaikan PPN 12% ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, menegaskan Presiden Prabowo memiliki wewenang menunda kenaikan PPN tanpa perlu mengubah UU HPP. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, yang memberi fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5% hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kenaikan PPN Dinilai Beratkan Masyarakat & Pelaku Usaha

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk ekonom dan pengusaha. Kenaikan ini dikhawatirkan akan membebani daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19. Selain itu, Indonesia akan menjadi salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, menyatakan kenaikan PPN akan berdampak negatif pada rantai pasok, menaikkan harga bahan baku dan biaya produksi, serta melemahkan daya beli masyarakat. GAPMMI menyarankan pemerintah mengeksplorasi opsi lain untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti ekstensifikasi PPN, ketimbang menaikkan tarif.