Sukabumi

Program PTLS Gratis, BPN: Biaya Maksimal Rp. 150 Ribu

×

Program PTLS Gratis, BPN: Biaya Maksimal Rp. 150 Ribu

Sebarkan artikel ini
PTSL

SUKABUMIKU.id— Kantor Agraria Tata Ruang- Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) tidak akan segan untuk melaporkan aparat desa yang berani bermain pungutan liar di program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Soalnya, dalam aturan program PTLS ini gratis.

” Program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp150 sesuai dengan SKB 3 Menteri. Berarti kalau lebih dari Rp150 ribu sudah jelas itu dilarang dan sangat menyalahi aturan yang ada,” ujar Kepala Seksi Penataan Hak Pertanahan dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi, Jumalianto.

Sehingga kata Jumalianto, apabila ada salah satu desa di Kabupaten Sukabumi yang melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang hendak mengurus program PTSL, maka sudah dipastikan itu telah menyalahi aturan dan regulasi yang ada.

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/puluhan-warga-kota-sukabumi-kecewa-program-ptsl-4-tahun-menunggu-tak-ada-hasil/

Maka, pemerintah desa yang bersangkutan bisa langsung berurusan dengan pihak yang berwajib atau pihak kepolisian.

” Soal program PTSL jika ada pungutan liar, itu dilarang. Setiap kita melakukan penyuluhan itu dilarang sepeser pun alias gratis. Kecuali PTSL yang didalamnya terdapat Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar Rp150 ribu,” ungkapnya.

Program PTSL merupakan salah satu program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tersebut, dinilai penting bagi para pemilik tanah. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

“Jadi intinya tidak boleh ada pungutan-pungutan dari luar aturan. Nah, kalau dilapangan ada pungutan lebih dari Rp150 ribu. Maka itu bisa masuk ke hukuman pidana,” tandasnya.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/bpn-bakal-prioritaskan-warga-sukabumi-gagal-terima-sertifikat-di-ptsl-2018/

Sementara itu, dari jumlah total 381 desa dan kelurahan yang tersebar di 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi ini, terdapat 32 desa yang mendapatkan program PTSL pada tahun 2022.

“Untuk kuotanya, ada sekitar 110.000 ribu,”jelasnya.

“Kami juga berharap kepada pemerintah desa agar segera melaksanakan program PTSL ini, dengan baik supaya reforma tentang penguatan aset dapat segera terpenuhi,” pungkasnya. (Ky/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *