Berita SukabumiBerita UtamaKabupaten Sukabumi

Rencana Hiburan Reggae di Purwasedar Dipersoalkan, Dadang Hermawan Turun Memfasilitasi Musyawarah

×

Rencana Hiburan Reggae di Purwasedar Dipersoalkan, Dadang Hermawan Turun Memfasilitasi Musyawarah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H.Dadang Hermawan, memfasilitasi pertemuan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah Desa Purwasedar, masyarakat, Pemerintah Kecamatan Ciracap, kepolisian, serta pihak Penyadap Pajampangan, Kamis (6/8/2026) malam.

Pertemuan tersebut membahas rencana penyelenggaraan hiburan musik reggae bertajuk Special Performance Anniversary asosiasi Penyadap Pajampangan ke-1, yang rencananya digelar di Kampung Lebaknangsi, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, pada Sabtu (8/8/2026).

Musyawarah digelar menyusul adanya keresahan masyarakat terkait kondisi keamanan dan persoalan sosial, khususnya penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang serta aksi tawuran yang dinilai masih terjadi di wilayah tersebut.

Baca Juga: SIM Keliling Polres Sukabumi Buka Layanan di Cikembar pada Jumat, 7 Agustus 2026

Dalam pertemuan, Pemerintah Desa Purwasedar bersama sejumlah tokoh dan masyarakat, yang disaksikan Pemerintah Kecamatan hingga Kepolisian, menyatakan sikap untuk melarang kegiatan hiburan reggae tersebut dilaksanakan di wilayah Desa Purwasedar.

Namun, pertemuan yang berlangsung hingga malam tersebut belum menghasilkan keputusan akhir karena masih diperlukan pembahasan bersama seluruh pihak. Rencananya, keputusan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditentukan pada Jumat (7/8/2026).

Dadang Hermawan menegaskan bahwa sikap pemerintah desa, tokoh agama maupun masyarakat bukan berarti menolak atau anti terhadap musik reggae.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marahi Camat Coblong, Pakar Soroti Etika Tegur Aparatur di Media Sosial

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah kondisi keamanan dan keresahan masyarakat serta potensi munculnya persoalan lain yang dapat mengganggu ketertiban.

“Kita bukan anti musik reggae. Tetapi kita harus melihat kondisi dan keresahan masyarakat. Apalagi masih ada persoalan narkoba, obat-obatan terlarang dan tawuran yang menjadi perhatian bersama,” ujar H.Dadang, Pada Jum’at (7/8/2026).

Ia menambahkan, penyelenggaraan sebuah kegiatan hiburan juga harus memperhatikan aspek perizinan dan koordinasi dengan pemerintah setempat maupun aparat keamanan.

Pertemuan Pemdes Purwasedar, tokoh masyarakat, dan pihak Penyadap Pajampangan yang disaksikan Pemerintah Kecamatan Ciracap dan Polsek Ciracap, yang difasilitasi H.Dadang Hermawan, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi PKB, membahas rencana kegiatan hiburan di Desa Purwasedar, Kamis (6/8/2026) malam.

H.Dadang menyebut, berdasarkan hasil pembahasan hingga Kamis malam, pihaknya memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah setempat maupun kepolisian.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marahi Camat Coblong, Pakar Soroti Etika Tegur Aparatur di Media Sosial

Sementara itu, pihak Penyadap Pajampangan turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait rencana kegiatan yang tercantum dalam poster acara. Hingga musyawarah berakhir, belum terdapat titik temu final mengenai apakah kegiatan tersebut dapat tetap dilaksanakan atau harus dibatalkan.

H.Dadang berharap keputusan yang nantinya diambil dapat menjadi jalan tengah dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Yang paling penting bagaimana kegiatan apapun yang dilakukan bisa memberikan manfaat dan tidak menimbulkan keresahan. Kita tunggu keputusan bersama berdasarkan hasil pembahasan dengan seluruh pihak,” katanya.

Rencana hiburan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi yang tercantum di poster kegiatan yakni Kampung Lebak Nangsi, Desa Purwasedar.