SUKABUMIKU.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi warning sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel berjualan di atas trotoar.
Peringatan tersebut dilakukan menjelang pembangunan pedestrian di beberapa trotoar yang berada disejumlah ruas jalan.
Diantaranya di Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Veteran kemudian di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, peringatan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Kota Sukabumi soal larangan untuk berjualan diatas trotoar.
“Selain itu ini untuk mempercantik sarana dan prasana di Kota Sukabumi. Apalagi jika pedestrian ini sudah selesai dibangun,” kata dia kepada wartawan, Selasa (09/05/23).
Sambung dia, peringatan yang diberikan kepada para PKL berupa tidak boleh berjualan diatas trotoar, tidak boleh menyimpan roda selama 1×24 jam dan PKL harus menggunakan roda dorong.
“Jika masih melanggar kita akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sehingga sambung dia, Satpol PP menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti sesuai dengan peraturan yang ada. Pasalnya, jika masih melanggar pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami peraturan yang ada. Sebab, dampaknya ini bisaa sangat dirasakan oleh masyarakat pejalan kaki bisa lancar saat jalan di trotoar dan Kota Sukabumi lebih tertata,” Pungkasnya. (Ky)