Nasional

SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Jabar Kembali Disita Dittipideksus Mabes Polri

×

SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Jabar Kembali Disita Dittipideksus Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri : Tim Dittipideksus Mabes Polri saat melakukan pemasangan spanduk penyitaan di SPBU 34.413.38 Walahar, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu (15/09/22).

SUKABUMIKU.id –  Aset Mantan Ketua Anggota DPRD Jabar disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ( Dittipideksus ) Bareskrim Mabes Polri. Menyita SPBU yang diduga milik mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, berinisial IS dan istrinya EK yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan pada Rabu (15/09/22) itu dilakukan di SPBU 34.413.38 Walahar, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri memasang spanduk penyitaan yang bertuliskan tanah dan bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sesuai penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 267/Pen.Pid/2022/PNKwg Tanggal 06 September 2022.

Sementara itu Ketua BPD Desa Walahar Sihabudin mengaku tidak mengetahui adanya penyitaan aset di wilayahnya tersebut.

“Saya juga engga tahu. Baru dengar tadi, saya tanya ke Pemerintah Desa katanya memang tidak ada tembusan, ” ujarnya.

Sihabudin mengungkapkan, keberadaan SPBU Walahar tersebut memang sudah lama di wilayahnya. Namun sempat tidak aktif cukup lama sekali. Lalu sekitar tahun 2016- 2017-an, SPBU tersebut mulai aktif kembali.

“Kalau SPBU, yang saya tahu memang sudah lama ada. Tetapi kemudian sempat tidak aktif kembali. Ya cukup lama juga, sekitar Tahun 2016 atau 2017an itu mulai aktif kembali, ” katanya.

Namun, saat dijumpai di lapangan saat melakukan penyitaan, dari Dittipideksus Bareskrim Polri tidak ada yang memberikan keterangan.

Diketahui, sebelum mealakukan penyitaan di Karawang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ( Dittipideksus ) Bareskrim Mabes Polri terlebuh dahulu menyita SPBU di wilayah Kecamatan Cikidang, dan Kecamatan Palabuhanratu dengan dugaan kasus yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *