SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan dokumen penting di dalam mobil yang terkait dengan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berada di Bogor pada Kamis, 12 September 2024.
Asep menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan berhubungan dengan Harun Masiku, meskipun ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jenis dokumen tersebut.
Mobil Harun Masiku sendiri ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, pada 25 Juni 2024, dan diketahui telah terparkir di lokasi tersebut selama sekitar dua tahun.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebelumnya juga menyatakan bahwa KPK terus berupaya mencari Harun Masiku, yang sudah menjadi buronan selama lebih dari empat tahun.
Nawawi menyebutkan bahwa mobil yang diduga terkait dengan Harun ditemukan terparkir dalam waktu yang cukup lama.
Nawawi menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan bahkan secara rutin berkomunikasi dengan penyidik terkait, Rossa Purbo Bekti, untuk memantau perkembangan penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, KPK juga melarang lima orang bepergian ke luar negeri, termasuk staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berinisial K.
Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak 22 Juli 2024, dan ditujukan untuk memperlancar proses penyidikan. Selain K, empat orang lainnya yang juga dilarang bepergian ke luar negeri adalah berinisial SP, YPW, DTI, dan DB.