Berita Sukabumi

Tim Advokasi dan Hukum MAJU Soroti Soal Money Politik dan Sumpah Pemilih : Diskualifikasi Paslon Pelanggar Pemilihan

×

Tim Advokasi dan Hukum MAJU Soroti Soal Money Politik dan Sumpah Pemilih : Diskualifikasi Paslon Pelanggar Pemilihan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Menyikapi maraknya praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi yang dijadwalkan pada 27 November 2024, tim advokasi dan hukum pasangan calon (Paslon) Muraz-Andri menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal yang merusak integritas pemilu.

Tim advokasi dan hukum Paslon MAJU Danial Padhilah menyampaikan peringatan keras kepada penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, terkait maraknya praktik politik uang yang terjadi menjelang hari pencoblosan. Apalagi dengan beredarnya video dan fakta di lapangan terkait pemberian uang dengan sumpah untuk memilih salah satu paslon menandakan Bawaslu dan perangkatnya tidak serius dalam memberikan tindakan.

Selain itu, tim advokasi MAJU juga menyoroti adanya kegiatan kampanye salah satu paslon yang memberikan doorprize sebagai bagian dari acara kampanye. Praktik ini dianggap mencederai ketentuan peraturan pemilu yang jelas melarang adanya politik uang dalam bentuk apapun, termasuk doorprize. Tim ini mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap tidak memahami dan menegakkan aturan yang ada dengan baik, mengingat mereka memberikan izin terhadap kegiatan kampanye tersebut.

“Politik uang dalam bentuk apapun, baik uang langsung maupun doorprize yang diberikan dengan tujuan mempengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran pemilihan yang serius. Seharusnya penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, bisa lebih proaktif dan mencegah praktik-praktik seperti ini. Kami meminta agar langkah-langkah preventif dan penindakan yang tegas segera dilakukan,” kata dia.

Terkait hal ini, tim hukum Paslon Muraz-Andri menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran dalam pemilu dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran berat, agar pemilihan kepala daerah ini tetap berjalan secara adil dan bersih.

“Sebagaimana instruksi langsung dari calon Wali Kota MAJU, kami akan terus memantau dan menuntut agar berbagai pelanggaran yang terjadi dapat ditindak secara tegas. Kami juga siap mengajukan langkah hukum termasuk diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang,” tegasnya.

Dengan adanya sikap tegas ini, tim advokasi Paslon Muraz-Andri berharap agar penyelenggara pemilu dapat lebih serius dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi 2024, sehingga pemilih dapat memilih secara bebas tanpa adanya pengaruh atau paksaan dari pihak manapun. (Ky)