SUKABUMIKU.id – Presiden Prabowo Subianto telah menegur Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal dengan Gus Miftah, atas ucapannya yang dianggap merendahkan seorang penjual minuman es teh bernama Sunhaji. Insiden tersebut terjadi saat Gus Miftah menghadiri sebuah acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan video pada Rabu, 4 Desember 2024, menjelaskan bahwa teguran tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Presiden Prabowo menginstruksikan Gus Miftah untuk meminta maaf secara langsung kepada Sunhaji.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Gus Miftah telah menemui Sunhaji di kediamannya di Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. “Kami berharap silahturahmi bisa terjalin dengan baik dan hubungan kekeluargaan bisa tumbuh di antara mereka berdua,” ujar Gus Miftah.
Peristiwa ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan Gus Miftah melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan Sunhaji saat berjualan es teh di acara pengajian di lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang, pada 20 November 2024. Dalam video tersebut, Gus Miftah terdengar mengatakan, “Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah takdir).”
Hasan Nasbi menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata, terutama kepada rakyat kecil. Ia juga mengimbau para pejabat negara untuk menjaga sikap dan menghormati semua lapisan masyarakat. “Presiden Prabowo menghormati dan menjunjung tinggi adab terhadap siapa pun, termasuk rakyat kecil, pedagang kaki lima, petani, dan nelayan,” tegas Hasan. Ia menambahkan, “(Kejadian) ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk kami semua.”
Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Hal ini meliputi gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Selain itu, Utusan Khusus Presiden juga berhak atas dana operasional, tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 dan PP Nomor 50 Tahun 1980. Namun, berbeda dengan menteri, Utusan Khusus Presiden tidak mendapatkan pensiun atau pesangon. Segala biaya operasionalnya ditanggung oleh APBN melalui anggaran Sekretariat Kabinet. Dengan demikian, Gus Miftah menerima penghasilan minimal Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
(mrf/*)