SUKABUMI – Seorang pria asal Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang ditangani Polres Karawang. Pelaku, Bilal Ismail Hamdi (24) tega membunuh selingkuhannya gegara didesak menceraikan istrinya di Sukabumi.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan di saluran air kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan kematian korban merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Korban diketahui bernama Hida Kasana (38), seorang karyawati perusahaan swasta yang bekerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia merupakan warga asal Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Siaga Tingkat 1
Sementara pelaku yakni BIH, diketahui merupakan warga Kampung Cibogo RT02/02, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Karawang Kompol Adriyanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026. Polisi mulai mengungkap kasus ini setelah jasad korban ditemukan warga keesokan harinya.
“Dari hasil penyelidikan terhadap penemuan mayat tanpa identitas itu, kami menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, khususnya bekas cekikan di bagian leher,” ujar Adriyanto saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Telukjambe Barat.
Baca Juga: Update Tanah Bergerak di Bantargadung Sukabumi: 134 KK Terdampak, 407 Warga Mengungsi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban. Aksi tersebut dipicu pertengkaran yang terjadi di kamar kos korban.
Saat itu, korban disebut terus mendesak pelaku agar segera menikahinya. Permintaan tersebut membuat pelaku kesal karena ia diketahui telah memiliki istri yang tinggal di Sukabumi.
Cekcok yang terjadi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku dan korban sempat terlibat saling cekik hingga akhirnya korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.
Setelah menyadari korban tewas, pelaku panik dan berusaha menghilangkan jejak. Sekitar pukul 02.00 dini hari, ia membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di saluran air kawasan industri KJIE.
Baca Juga: Korban Bencana Soroti Pembukaan Lahan Bukit di Bantargadung Sukabumi, Penyebab Pergerakan Tanah?
“Dan pada pagi harinya, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup dan masih mengenakan pakaian lengkap,” ujar Adriyanto.
Sebelumnya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua petugas kebersihan jalan yang sedang melakukan pembersihan rutin di sekitar area KJIE, tepatnya di depan kawasan PT TMIIN.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, sekitar pukul 09.40 WIB salah seorang petugas melihat benda mencurigakan di pinggir saluran air.
“Saksi Ranim kemudian memanggil rekannya, Sating, untuk memastikan temuan tersebut. Mereka lalu menghubungi petugas keamanan KJIE dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Telukjambe Barat,” kata Cep Wildan.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim Inafis Satreskrim Polres Karawang serta unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.
Baca Juga: Donor Darah Sambil Bukber, Cara Unik RSUD Jampangkulon Ajak Warga Berbagi di Ramadan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan.

