Politik

PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Deddy: Seperti Serahkan Nyawa Partai

×

PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Deddy: Seperti Serahkan Nyawa Partai

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus. (Foto: Gesuri)

JAKARTA – Perdebatan terkait arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali mencuat di DPR. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan penolakannya terhadap usulan agar RUU tersebut dialihkan menjadi inisiatif pemerintah.

Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus, menilai wacana tersebut berisiko melemahkan posisi partai politik dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa RUU Pemilu merupakan regulasi yang sangat strategis bagi partai politik.

“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy, Minggu (9/5).

Baca Juga: Hilirisasi Unggas Libatkan China, Dokter Slamet: Jangan Sampai Peternak Rakyat Tersisih

Menurutnya, dinamika perbedaan pendapat dalam pembahasan undang-undang merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia bahkan menyebut perbedaan sebagai bagian dari proses politik itu sendiri.

“Dalam keluarga saja bisa ada perbedaan dan pergulatan, apalagi dalam politik. Kalau takut perbedaan dan pergulatan, ya tidak usah berpolitik atau bikin partai politik,” ujarnya.

Deddy juga mempertanyakan alasan di balik usulan tersebut. Ia menilai tidak logis jika aturan yang sangat penting bagi DPR justru diusulkan berasal dari pemerintah.

Baca Juga: Komisi IX DPR Dorong Program ‘1 Puskesmas 1 Psikolog’, Krisis Kesehatan Mental Dinilai Makin Mengkhawatirkan

“Banyak undang-undang teknis justru menjadi inisiatif DPR. Tapi ini yang sangat vital malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, mengusulkan agar RUU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut dapat meredam potensi konflik antar partai sejak awal pembahasan.

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” kata Saleh.

Saat ini, RUU Pemilu masih berstatus sebagai usul inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Namun, pembahasannya belum juga dimulai, meski tahapan pemilu dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun depan.