Berita Utama

316 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi HUT RI ke 81, Empat Orang Langsung Bebas

×

316 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi HUT RI ke 81, Empat Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
4 SBP Lapas Sukabumi saat menerima remisi bebas foto bersamaa dengan Wali Kota, Wakil Kota Sukabumi dan Kalapas Sukabumi. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum baru bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. Sebanyak 316 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026, sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.

Penyerahan remisi berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, dan turut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, jajaran Forkopimda serta sejumlah tamu undangan.
Dari total penerima remisi, sebanyak 312 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara empat narapidana memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Wali Kota Sukabumi didampingi Wakil Wali Kota dan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Budi.

Ia menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Momentum kemerdekaan, lanjut Budi, diharapkan mampu menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus penghargaan atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan.

Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Salah seorang penerima Remisi Umum II mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Kebebasan ini akan saya jadikan awal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Sukabumi yang selama ini memberikan pembinaan selama dirinya menjalani masa pidana.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan khidmat. Pemberian remisi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas proses pembinaan, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk benar-benar memulai kehidupan baru dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.