Berita Sukabumi

Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kota Sukabumi Gelar Talkshow untuk Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kota Sukabumi Gelar Talkshow untuk Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya peredaran produk tembakau ilegal dan memperkuat penegakan hukum terkait hal tersebut.

Salahsatunya dengan menggelar talkshow di Radio Swara Perintis, Balai Kota Sukabumi, dengan tujuan mensosialisaikan untuk  meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai, pada Rabu (11/12).

“Talkshow ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, yang salah satunya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, kepada wartawan.

Yogi menjelaskan bahwa Satpol PP, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki tugas dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam konteks ini, Satpol PP turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang beredar di masyarakat.

“Kami memiliki fungsi penegakan hukum, dan berdasarkan fungsi tersebut, kami bekerjasama dengan Bea Cukai Bogor untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Sukabumi,” jelas Yogi.

Yogi menambahkan bahwa DBHCHT juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Salah satu jenis kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut adalah sosialisasi mengenai ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

“Kegiatan penegakan hukum yang telah dilaksanakan tahun ini antara lain adalah TOT (Training of Trainers) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal bagi anggota Satpol PP dan Damkar, pengumpulan informasi, operasi bersama, operasi pasar, serta sosialisasi dan talkshow seperti yang kita lakukan hari ini,” paparnya.

Mengenai hasil penindakan, Yogi melaporkan bahwa hingga akhir tahun 2024, Satpol PP bersama Bea Cukai telah berhasil mengamankan 6.011 batang rokok ilegal. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023, yang mencatatkan 13.800 batang rokok ilegal. Rinciannya adalah sebagai berikut: Kecamatan Warudoyong sebanyak 3.090 batang, Kecamatan Gunungpuyuh 1.136 batang, Kecamatan Cikole 720 batang, Kecamatan Baros 715 batang, dan Kecamatan Lembursitu 350 batang. Selain itu, operasi juga dilakukan di kecamatan lainnya, seperti Cibeureum dan Citamiang.

“Angka ini menunjukkan bahwa meskipun upaya kita sudah maksimal, masih ada tantangan besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di lapangan. Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar dan ikut serta dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal,” tandasnya. (Ky)