SUKABUMIKU.id– Kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa berinisial W kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sukabumi. Kali ini, agenda sidang pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Terdakwa diduga melakukan penipuan kepada korban dengan modus mitra kerjsama pembuatan pangkalan gas elpiji beserta SPP (Surat Pengantar Pengiriman) atau yang dikenal dengan istilah DO.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Eva menghadirkan sebanyak 12 saksi diantaranya terdapat 8 saksi korban, 2 saksi terlapor, 1 saksi dari pihak BJB dan 1 saksi ahli dari Pertamina. Kerugian yang dialami 8 korban tersebut kurang lebih senilai Rp. 1,8 Miliar.
Dalam pemeriksaan saksi, Jaksa menanyakan kepada para saksi terkait alur terjadinya dugaan penipuan tersebut, satu persatu saksi pun menceritakan kronologisnya.
Sidang kali ini dilakukan di ruang Kartika yang diketuai oleh Sylvia Yudhiastika, didamping Simon Cp Sitorus dan Chirstoffel Harianja.
Sementara itu, Korban Diki Hermawan memamparkan bahwa dirinya bersama korban lainnya dijanjikan sebagai mitra kerjasama pertamina dalam pengadaan pangkalan gas elpiji yang disepakati pada 2020 lalu dengan realisasi per januari 2021.
Namun pelaku tak kunjung merealisasikan apa yang sudah disepakati dengan mitra calon pangkalan.
“Kita tunggu dimulai Januari, Februari, Maret sampai April tak ada juga pengiriman gas elpiji. Saya sudah mulai tidak percaya karena banyak janjinya.
Saya pun melaporkannya pada 23 Juni 2021 kepada pihak kepolisian polres Sukabumi Kota, dan ternyata banyak korbannya, bukan saya saja yang kini dipanggil sebagai saksi korban ada 8 orang,” ungkapnya.
Atas penipuan kerjasama mitra pertamina pengadaan pangkalan gas elpiji tersebut Diki sendiri mengalami kerugian sekitar Rp.308 juta. Pembayarannya pun dilakukan secara bertahap.
“Saya pribadi di iming-iming akan diberikan alokasi gas elpiji sesuai dengan kesepakatan perjanjian mitra kersajama,” ungkapnya.
Hal yang membuat Diki percaya, terdakwa mengaku akan mengakuisisi perusahan gas PT BLT, dimana perusahaan itu merupakan agen penyalur gas elpiji yang berada di Kabupaten Sukabumi.
Atas penipuan kerjasama mitra pertamina pengadaan pangkalan gas elpiji tersebut Diki sendiri mengalami kerugian sekitar Rp.308 juta. Pembayarannya pun dilakukan secara bertahap.
“Saya pribadi di iming-iming akan diberikan alokasi gas elpiji sesuai dengan kesepakatan perjanjian mitra kersajama,” ungkapnya.
Hal yang membuat Diki percaya, terdakwa mengaku akan mengakuisisi perusahan gas PT BLT, dimana perusahaan itu merupakan agen penyalur gas elpiji yang berada di Kabupaten Sukabumi.
Bahkan Terdakwa juga mempunyai surat dari pertamina yang menyatakan bahwa memang perusahan terdakwa itu agen gas elpiji.
“Lalu, ketika kita semua menagih uang untuk dikembalikan, Terdakwa menunjukan surat bank garansi dari bank BJB senilai 15 Miliar. Ternyata surat bank garansi itu palsu ketika kami menanyakan ke pihak perbankan,” bebernya.
Deni pun mempertanyakan kepada pihak penyidik mengapa dua orang yang menjadi perantara yakni berinisial D dan D tidak menjadi tersangka. Sementara yang menjadi mediator itu kepada semua korban kedua orang tersebut.
“Saya awalnya tidak kenal dengan terdakwa, saya dikenalkan oleh dua orang mediator tersebut yang selalu meyakinkan saya bahwa kerjasama ini bakal terealisasi,” katanya. (*)