Berita Sukabumi

Dihadiri Anggota DPRD, LBM NU Kabupaten Sukabumi Gelar Bahtsul Masail Fiqih Lingkungan

×

Dihadiri Anggota DPRD, LBM NU Kabupaten Sukabumi Gelar Bahtsul Masail Fiqih Lingkungan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kabupaten Sukabumi menggelar Bahtsul Masail Fiqih Lingkungan di Aula Cinumpang, Kadudampit. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Fraksi PKB, Bayu Permana, serta para perwakilan pondok pesantren dari berbagai daerah.

Ketua LBM NU Kabupaten Sukabumi, KH. Syihabuddin Ma’mun, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari semangat intelektual muda NU dalam mengkaji isu-isu faktual maupun reguler. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kondisi lingkungan di Kabupaten Sukabumi yang semakin memprihatinkan, terutama setelah bencana banjir dan pergerakan tanah di 38 kecamatan pada Desember lalu.

“Kami melihat bahwa ini bukan sekadar fenomena alam semata, tetapi ada banyak faktor yang melatarbelakangi, seperti aktivitas penambangan, pertanian, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, kami ingin mengkaji hubungan manusia dengan alam dalam perspektif syariat Islam,” ungkap KH. Syihabuddin Ma’mun.

Dalam bahtsul masail ini, beberapa pondok pesantren yang hadir antara lain Sunanul Huda, Syamsul Ulum Gunungpuyuh, Ashshobariyah, Al Hamidiyah, Al Amin, Al Anshor, dan Al Mazikiyah. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa kalangan santri juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu lingkungan.

Pembahasan utama dalam diskusi ini mencakup tiga rumusan masalah:

1. Konsep syariat Islam dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan.

2. Pandangan syariat terhadap hukum adat atau pengetahuan tradisional dalam pengelolaan SDA.

3. Peran masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban (wajib) dalam perspektif Islam. Pengelolaan SDA harus dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang diberi izin sesuai peraturan yang berlaku, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat serta menerapkan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

“Kami berharap hasil bahtsul masail ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah, sektor swasta, pegiat lingkungan, serta masyarakat dalam mengelola lingkungan secara lebih bijak dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ky)