Nasional

Dokumen “Bom Waktu” Hasto Kristiyanto Dibawa ke Rusia oleh Connie Rahakundini

×

Dokumen “Bom Waktu” Hasto Kristiyanto Dibawa ke Rusia oleh Connie Rahakundini

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mengklaim telah mengamankan dokumen penting milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Rusia. Pengakuan ini muncul setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (26/12/2024), Connie menyatakan bahwa dokumen tersebut berpotensi menjadi “bom waktu”. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan Hasto sebagai tersangka, terutama karena diumumkan menjelang Natal. Connie, yang mengaku sebagai sahabat dan teman seperjuangan Hasto saat menempuh pendidikan S3, mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini. “Beliau sahabat saya. Saya banyak belajar dari beliau. Beliau juga teman seperjuangan saat beliau proses doktor,” ujar Connie.

Connie, yang pernah menjadi kader Partai NasDem sebelum keluar pada April 2023 karena perbedaan ideologi, menegaskan bahwa pengamanan dokumen tersebut dilakukan demi kepentingan Hasto. Meskipun kerap hadir di acara PDIP sebagai akademisi, Connie bukanlah kader partai tersebut. Belakangan, PDIP menjanjikan pendampingan hukum kepada Connie terkait kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Saat ini, Connie telah kembali ke Rusia untuk melanjutkan tugasnya sebagai guru besar di Universitas St. Petersburg.

Hasto Kristiyanto sendiri telah merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam sebuah pernyataan video, ia menyatakan menghormati keputusan KPK dan menekankan bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. “Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ucap Hasto. Ia juga menyinggung kritiknya terhadap upaya pengekangan demokrasi dan penindasan rakyat, menyatakan kesadarannya akan risiko yang mungkin dihadapinya. “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” tandasnya.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Gelar perkara telah dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024). Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus ini menambah kompleksitas situasi politik dan meninggalkan banyak pertanyaan mengenai isi dokumen yang dibawa Connie ke Rusia.

(mrf/*)