Sukabumi

Hukum Qurban untuk Orang yang Telah Meninggal: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

×

Hukum Qurban untuk Orang yang Telah Meninggal: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Sebarkan artikel ini
Hukum Qurban Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
Hukum Qurban/Sei

SUKABUMIKU.id – Pertanyaan mengenai hukum menyembelih hewan qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia sering menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.

Berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pandangan dari empat mazhab utama dalam Islam tentang hukum qurban untuk orang yang telah meninggal dunia:

1. Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia kecuali jika orang tersebut telah meninggalkan wasiat sebelum meninggal. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm [53]: 39).

Jika ada wasiat, maka orang yang menerima wasiat wajib melaksanakannya dan semua daging hewan qurban harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Orang yang melaksanakan wasiat tersebut tidak boleh memakan daging qurban, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging tersebut.

2. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, hukumnya makruh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang tersebut tidak menyatakan keinginannya sebelum meninggal.

Namun, jika orang yang meninggal tersebut menyebutkan keinginannya untuk berkurban sebelum meninggal dan bukan dalam bentuk nadzar, maka ahli waris dianjurkan untuk melaksanakannya.

3. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Dalam pandangan mazhab ini, daging hewan qurban boleh disedekahkan dan dimakan, dan pahalanya akan diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang mirip dengan Mazhab Hanbali. Namun, menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging hewan qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya. Semua dagingnya harus diserahkan kepada fakir miskin.

Pandangan para ulama mengenai meotong hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia memang beragam. Mazhab Syafi’i dan Maliki cenderung lebih ketat, sementara Mazhab Hanbali dan Hanafi lebih fleksibel dalam memperbolehkan qurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Meskipun demikian, kebijaksanaan dan niat baik dalam melaksanakan qurban sangatlah penting, serta mempertimbangkan pandangan mazhab yang diikuti dan kondisi lokal.

Wallahu’alam, semoga penjelasan ini bermanfaat.(Sei)