Ekonomi

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025: Langkah Menuju Keadilan Pajak

×

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025: Langkah Menuju Keadilan Pajak

Sebarkan artikel ini
dirjen pajak

SUKABUMIKU.id  – Indonesia mengambil langkah besar dalam sistem perpajakan dengan mulai menerapkan pajak minimum global (global minimum tax) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang diprakarsai oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan pajak global, mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, serta meningkatkan penerimaan pajak negara.

Apa Itu Pajak Minimum Global?

Pajak minimum global adalah kebijakan yang menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan global lebih dari €750 juta. Jika perusahaan tersebut membayar pajak di negara tempat beroperasi kurang dari tarif minimum tersebut, maka negara asalnya dapat menagih pajak tambahan agar tarif efektif mencapai 15%.

Latar Belakang Penerapan

  1. Penghindaran Pajak oleh Perusahaan Multinasional
    Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan besar memanfaatkan celah hukum untuk memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau bahkan nol (tax haven). Praktik ini merugikan negara-negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
  2. Kesepakatan Internasional
    Pada tahun 2021, lebih dari 130 negara menyepakati penerapan pajak minimum global untuk mengurangi persaingan pajak yang tidak sehat. Indonesia, sebagai salah satu anggotanya, kini mengambil langkah konkret untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Dampak bagi Indonesia

  1. Peningkatan Penerimaan Negara
    Kebijakan ini diharapkan mampu menambah pendapatan negara dari pajak perusahaan multinasional yang selama ini tidak optimal. Hal ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan nasional.
  2. Keadilan Pajak
    Dengan penerapan pajak minimum global, tidak ada lagi celah bagi perusahaan multinasional untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia. Ini menciptakan keadilan bagi pelaku usaha lokal yang selama ini membayar pajak sesuai aturan.
  3. Daya Saing Investasi
    Meskipun ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi daya tarik investasi, pemerintah telah menyiapkan insentif lain untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, seperti tax holiday dan kemudahan administrasi pajak.

Tantangan Penerapan

  1. Adaptasi Regulasi
    Pemerintah perlu memperbarui peraturan perpajakan yang sesuai dengan standar global tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
  2. Kapasitas Administrasi
    Dibutuhkan sistem administrasi pajak yang lebih kuat untuk mengawasi penerapan pajak minimum global, terutama dalam mengaudit perusahaan multinasional.
  3. Koordinasi dengan Negara Lain
    Mengingat kebijakan ini bersifat lintas negara, diperlukan kerja sama yang erat dengan yurisdiksi lain untuk memastikan kepatuhan perusahaan multinasional.

Penerapan pajak minimum global merupakan langkah strategis Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Kebijakan ini tidak hanya membantu meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Dengan persiapan yang matang, Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus menjaga daya saing di kancah internasional.(Sei)