Nasional

Kompolnas Kawal Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel

×

Kompolnas Kawal Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, buka suara terkait dugaan pemerasan Rp20 miliar yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Dugaan ini mencuat setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengangkat isu tersebut ke publik.

Anam menyatakan Kompolnas akan memantau proses yang sedang berlangsung. “Menurut saya, biarkan saja proses itu berlangsung. Kompolnas akan memonitoring, tapi kami mengapresiasi sikap klarifikasi secara terbuka seperti itu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa AKBP Bintoro memiliki hak untuk membela diri, namun pembuktian atas klarifikasi tersebut tetap diperlukan.

Anam menekankan pentingnya data yang kuat dalam mengkritik institusi kepolisian, terutama dalam kasus spesifik seperti ini. “Memang sangat baik melakukan proses kritik terhadap Kepolisian, tapi di sisi yang lain faktanya harus kuat. Apalagi, itu menyentuh satu kasus tertentu,” tegasnya. Kompolnas berencana meminta data terkait dugaan pemerasan ini kepada Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, untuk menguji kebenarannya.

Di sisi lain, Anam mengapresiasi respon cepat Propam yang langsung memeriksa Bintoro. Langkah ini dianggap positif dan sejalan dengan komitmen Kapolri dan Kompolnas untuk merespons cepat dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. “Sehingga memang fakta dan terangnya peristiwa itu segera didapat,” katanya.

Kasus ini bermula dari tudingan dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang mengaku sebagai anak bos Prodia. Mereka menuding Bintoro memeras mereka sebesar Rp20 miliar. Namun, klaim ini dibantah oleh Corporate Secretary Prodia, Marina Eka Amalia. PT Prodia Widyahusada Tbk dan PT Prodia Digital Indonesia menegaskan tidak ada hubungan darah antara para tersangka dengan direksi maupun dewan komisaris perusahaan.

AKBP Bintoro sendiri membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka tidak terima dengan proses penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat mereka. Bintoro mengklaim Arif dan Bayu menyebarkan berita bohong tentang dugaan pemerasan tersebut.

Laporan kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro menjelaskan bahwa proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti untuk disidangkan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Dalam klarifikasinya, Bintoro menyebutkan bahwa saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api. “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” jelasnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (mrf/*)