Jawa Barat

KPU Jawa Barat Akan Masukkan Data Suara ke Sirekap Usai Pemungutan di TPS

×

KPU Jawa Barat Akan Masukkan Data Suara ke Sirekap Usai Pemungutan di TPS

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan segera memasukkan jumlah suara yang masuk dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam sistem Sirekap. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui data terbaru mengenai jumlah suara yang sudah terkumpul di Jawa Barat.

Sirekap, yang merupakan alat bantu untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, akan menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya, yaitu Situng, yang digunakan pada Pemilu 2019. Sistem ini akan digunakan untuk rekapitulasi suara baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan memberikan akses transparan bagi masyarakat.

Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa data suara dari setiap TPS akan dimasukkan ke Sirekap setelah proses penghitungan suara selesai di tingkat TPS. “Setelah selesai rekapitulasi di TPS, baru datanya dimasukkan ke Sirekap,” ujar Hedi melalui pesan singkat pada Rabu, 27 November 2024.

Hedi juga menambahkan bahwa kecepatan proses memasukkan data ke Sirekap bergantung pada situasi di masing-masing TPS. “Beda-beda tergantung kecepatan dan dinamika di KPPS,” katanya. Penghitungan suara sendiri baru dapat dimulai setelah batas waktu pemungutan suara yang ditetapkan pukul 13.00 WIB.

Sistem Sirekap memiliki tiga komponen utama, yakni:

  1. Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
  2. Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, yang mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya cukup lama.
  3. Sirekap Offline: Diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.

Dengan adanya sistem Sirekap, KPU berharap dapat memberikan transparansi yang lebih besar kepada masyarakat mengenai hasil pemilihan dan mempercepat proses penghitungan suara.