SUKABUMIKU.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2025. Sebanyak 221.000 jemaah Indonesia akan berangkat ke Tanah Suci, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah adalah Rp 55.431.750.
Jadwal keberangkatan jemaah haji dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 16 Mei 2025, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 17-31 Mei 2025.
Berikut rincian kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Kepulauan Riau: 1.291
6. Jambi: 2.909
7. Bangka Belitung: 1.065
8. Sumatera Selatan: 7.012
9. Bengkulu: 1.636
10. Lampung: 7.050
11. DKI Jakarta: 7.926
12. Banten: 9.461
13. Jawa Barat: 38.723
14. Jawa Tengah: 30.377
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.147
16. Jawa Timur: 35.152
17. Bali: 698
18. Nusa Tenggara Barat: 4.499
19. Nusa Tenggara Timur: 668
20. Kalimantan Barat: 2.519
21. Kalimantan Tengah: 1.612
22. Kalimantan Selatan: 3.818
23. Kalimantan Timur: 2.586
24. Kalimantan Utara: 416
25. Sulawesi Utara: 713
26. Gorontalo: 978
27. Sulawesi Tengah: 1.993
28. Sulawesi Barat: 1.453
29. Sulawesi Selatan: 7.272
30. Sulawesi Tenggara: 2.019
31. Maluku: 1.086
32. Maluku Utara: 1.076
33. Papua Barat: 723
34. Papua: 1.076
Cara Cek Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2025
Kemenag belum merilis daftar nama calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2025. Pengumuman resmi dapat dipantau melalui situs web Kemenag di kemenag.go.id. Setelah diumumkan, daftar nama tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk proses selanjutnya. (mrf/*)