SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat di wilayah selatan Sukabumi, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online yang akan beroperasi di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, berikut persyaratan yang perlu dibawa:
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama yang masa berlakunya akan diperpanjang.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat, dengan mengikuti:
Ujian Teori
Ujian Praktik
Bagi yang memiliki kepentingan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi layanan.
Perubahan Jadwal dan Lokasi
Harap diperhatikan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terdapat perubahan, pihak kepolisian akan memberikan pengumuman resmi.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.(Sei)