Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Isbat Nikah Gratis dalam Rangka HUT ke-111

×

Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Isbat Nikah Gratis dalam Rangka HUT ke-111

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kota Sukabumi kembali menggelar program isbat nikah gratis bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi. Program ini diadakan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-111 Kota Sukabumi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi memfasilitasi program ini. Rencananya, pelaksanaan isbat nikah akan dilaksanakan pada bulan Agustus dengan kuota 15 pasangan.

Menurut Rudhiawan, Jabatan Fungsional Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi, pendaftaran telah dibuka dan akan ditutup pada pertengahan Juli. Program ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Kota Sukabumi terhadap status hukum pernikahan warganya, sekaligus upaya memberikan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi keluarga di Kota Sukabumi.

“Program isbat nikah ini sangat penting, terutama bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan hukum terhadap status pernikahan mereka, sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum dan hak-haknya diakui oleh negara,” jelas Rudhiawan.

Hingga pertengahan April, tercatat sekitar 30 pasangan telah mendaftar. Namun, baru tujuh pasangan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi. Hal ini disebabkan masih banyak berkas pendaftar yang belum lengkap.

“Kami telah menyebarkan informasi mengenai program ini ke seluruh kelurahan. Masyarakat yang berminat dapat segera mendaftar dengan melengkapi persyaratan administratif yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, tiga lembar materai, serta formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di kantor Disdukcapil. Bagi pasangan yang pernah bercerai, wajib melampirkan akta cerai. Sementara, jika pasangan telah meninggal dunia, harus melampirkan akta kematian.

Pemerintah Kota Sukabumi berharap program isbat nikah gratis ini dapat membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan layanan publik lainnya. (mrf)