Sukabumi

Pemkot Sukabumi dan DPRD Mulai Membahas Rancangan APBD Tahun 2023

×

Pemkot Sukabumi dan DPRD Mulai Membahas Rancangan APBD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan DPRD mulai membahas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2023, Selasa (01/11/22).

Pembasahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan wali kota terhadap Raperda tentang APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 digelar di Kantor DPRD Kota Sukabumi.

Pada momen tersebut hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami serta Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman yang memimpin rapat paripurna serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Berikan Catatan Kepada Pengembang Pedestrian Ahmad Yani

” Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam proses penyusunan APBD,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan.

Sambung dia tujuan penyusunan berbagai program dan kegiatan ini untuk membangun kebersamaan dan kesepakatan bersama. Guna meningkatkan pembangunan bersinergi dan orientasi pada peningkatan layanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

”Dalam proses penyusunan APBD 2023 pun kami memiliki keyakinan dengan kerjasama dan sinergis yang baik dapat menyelesaikan kendala dan penetapan APBD tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan, agar proses pelayanan dan peningkatan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Secara subtansi lanjut Fahmi, rancangan APBD 2023 merupakan tahap akhir dari pelaksanan kegiatan RPJMD 2018-2023 dan implementasi dinamika pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sebagai upaya penjabaran RPJMD, KUA 2023 dan PPAS APBD 2023 yang sudah disepakati serta difokuskan mewujudkan visi wali kota dan wakil wali kota yakni terwujudnya Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera ( renyah) yang diturunkan dalam empat misi.

Berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 105 PP Nomor 12 tahun 2019. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasn dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun berjalan berakhir. Untuk memperoleh persetujian bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Dengan ketentuan tersebut pada 30 September 2022 rancangan APBD 2023 telah disampaikan kepada DPRD. Perangkaaan pada RAPBD 2023 sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen KUA PPADLS disepakati baik pendapatan belanja maupun pembiayaan dalam kondisi berimbang. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *