SUKABUMIKU.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang tamu hotel di Sukabumi yang didenda Rp1 juta karena menggeser kasur di kamarnya. Video yang diunggah oleh akun TikTok @putririna1980 pada 30 November 2024 tersebut baru viral dua bulan kemudian, memicu perdebatan di kalangan warganet.
Dalam video tersebut, pemilik akun @putririna1980 mengeluhkan denda yang dianggapnya berlebihan. “Hati2 menginap di hotel anugrah sukabumi… Kejadian hari ini hanya krn twin bed di satukan kena denda 1 juta.. gila banget.. lbh dr harga kamar ..,” tulisnya.
Pihak Anugrah Hotel Sukabumi segera merespons viralnya video tersebut dengan memberikan klarifikasi melalui akun Instagram mereka, @anugrahhotel. Menurut pihak hotel, tamu yang bernama Dicky Dasyah Putra dan Devy Septian menginap pada 29 November 2024 dan telah menyetujui aturan extra cleaning fee yang tercantum dalam formulir registrasi, termasuk larangan menggabungkan tempat tidur (joint bed).
Hotel mengklaim telah menemukan pelanggaran tersebut saat tamu check out pada 30 November 2024. Kedua tamu menolak membayar denda dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Hotel kemudian menahan deposit sebesar Rp600 ribu yang telah dibayarkan untuk dua kamar.
Pihak hotel menjelaskan alasan pelarangan joint bed, yaitu untuk menjaga tata ruang hotel yang telah dirancang sedemikian rupa, mencegah potensi kerusakan aset hotel, dan menghindari risiko terhadap tamu karena adanya instalasi listrik dan telepon di antara kedua divan.
Merasa dirugikan oleh video viral tersebut, pihak hotel menghubungi pemilik akun dan menawarkan pengembalian deposit serta kompensasi berupa menginap gratis jika video tersebut dihapus. Namun, pemilik akun menolak tawaran tersebut dan meminta pihak hotel untuk menemuinya di Tangerang.
Perdebatan semakin memanas ketika akun Instagram @nisaf__ berkomentar bahwa ia juga pernah didenda Rp1,5 juta karena mengotori seprai di hotel yang sama. Ia membandingkan denda tersebut dengan pengalamannya di hotel bintang lima di Jakarta yang hanya mengenakan denda Rp500 ribu untuk kasus serupa.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet tentang kewajaran besaran denda yang diterapkan oleh Anugrah Hotel Sukabumi. Pihak hotel sendiri telah menyatakan akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah antara kedua belah pihak.(mrf/*)