SUKABUMIKU.id – Komando Rayon Militer (Koramil) Surade berhasil mengungkap kasus penyalagunaan Narkoba berkedok toko kelontong di Jalan Raya Cirangkong tepatnya disamping SPBU Cirangkong, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Danramil 0622-14/Surade Kapten Arm Witono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya Informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat terlarang yang salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
“Dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, Pada hari Selasa pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kecamatan Surade,” kata dia kepada wartawan, Rabu (05/04/23).
Lanjut dia, dalam pengungkapan itu jajarannya berhasil mengamankan dua orang pelaku berdomisli Aceh Samsul Kamal (29) dan Arif Munandar (28). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi obat terlarang di sebuah toko kelontongan di Jalan Raya Cirangkong, berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir eximer.
“Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade untuk penyerahan pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Aktifitas jual beli obat terlarang ini lanjut dia, sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu bertempat di rumah Kontrakan nya di Kampung Simpangtiga, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dan selanjutnya di perjual belikan di Kios Kaki lima sejak 1(satu) minggu lalu.
“Selain Wilayah Kec. Surade sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual obat terlarang tanpa surat ijin yaitu wilayah Kecamatan Jampang Kulon. Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan,” pungkasnya. (Ky)