SUKABUMI – Ratusan eks karyawan PT Tirtamas Lestari mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/4/2026) untuk menagih kejelasan pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima. Aksi tersebut difasilitasi oleh DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi.
Namun, harapan buruh untuk mendapatkan solusi konkret belum sepenuhnya terpenuhi. Audiensi yang digelar dinilai belum maksimal karena tidak dihadiri sejumlah instansi terkait.
Ketua DPC GSBI Sukabumi, Dadeng Nazzarudin, menilai pemerintah daerah seharusnya lebih responsif terhadap persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini. Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut bukan hal baru, mengingat perusahaan telah diputus pailit oleh pengadilan niaga.
Baca Juga: Rp1,2 Miliar untuk Pemeliharaan Jalan Gudang Kota Sukabumi, Efisien atau Pemborosan?
“Aset perusahaan yang sudah terjual, seharusnya dana untuk memenuhi kewajiban terhadap buruh sudah tersedia. Namun hingga kini, hak tersebut belum juga dibayarkan,” ujar Dadeng dalam keterangan yang diterima sukabumiku.id.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai janggal. Di saat hak eks pekerja belum terselesaikan, aktivitas di lingkungan pabrik justru mulai berjalan kembali. Pihak yang disebut sebagai pembeli aset dikabarkan sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk pengurusan izin dan pengecekan teknis.
Menurut Dadeng, situasi ini memicu keresahan di kalangan eks buruh. Ia menegaskan bahwa para pekerja tidak bermaksud menghambat investasi, namun meminta agar hak mereka diselesaikan terlebih dahulu.
“Hak buruh belum dipenuhi, tapi aktivitas baru sudah berjalan. Ini yang jadi polemik di lapangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Muscab X PPP Kota Sukabumi Memanas, Tiga Kandidat Kuat Berebut Kursi Ketua
Ketidakhadiran Dinas Perizinan dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam audiensi juga menjadi sorotan. GSBI menilai peran kedua pihak tersebut sangat penting dalam memastikan penyelesaian hak buruh berjalan seiring dengan masuknya investasi baru.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyatakan akan berupaya menjembatani komunikasi antar instansi terkait. Kepala Disnakertrans, Sigit, mengatakan bahwa pihaknya tengah menerima aspirasi buruh dan berharap proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik.
“Teman-teman GSBI sedang menyampaikan aspirasinya di Disnaker. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Usung PRIMA, Danial Fadhillah Ingin Jadikan KNPI Kota Sukabumi Rumah Besar Pemuda
Di sisi lain, kesabaran para buruh tampaknya mulai habis. Mereka memberikan peringatan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
Dadeng menegaskan, jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan mengadukan persoalan ini langsung ke gubernur.
Diketahui, sekitar 200 eks buruh pabrik air minum dalam kemasan yang berlokasi di Kampung Asgora, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, telah menunggu pembayaran pesangon selama kurang lebih tiga tahun sejak perusahaan berhenti beroperasi.
Kini, para buruh masih menanti kepastian atas hak mereka, di tengah perubahan kepemilikan aset perusahaan yang telah berlangsung.

