Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Polemik Insentif Guru PAUD Sukabumi, Kelemahan Tata Kelola Anggaran Disorot

×

Polemik Insentif Guru PAUD Sukabumi, Kelemahan Tata Kelola Anggaran Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas belajar mengajar Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sukabumi. Foto: AI Generated

SUKABUMI — Polemik insentif guru PAUD di Kabupaten Sukabumi terus menjadi sorotan publik. Kritik kali ini datang dari Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian, yang menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi lemahnya tata kelola anggaran daerah, Kamis (23/4/2026).

Bulderi mengungkapkan, adanya selisih pembayaran hingga tidak diterimanya insentif oleh sebagian guru menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap tenaga pendidik PAUD.

“Kami melihat ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi lemahnya tata kelola anggaran dan minimnya keberpihakan terhadap guru PAUD,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan serta langkah penyelesaian konkret, pihaknya akan mendorong persoalan ini ke jalur hukum sekaligus melakukan tekanan publik.

Baca Juga: Kritik Keras PMII di HUT Kota Sukabumi: Soroti Masalah Sampah, Pendidikan hingga Pajak

Dalam pernyataannya, Bulderi merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar bahwa insentif guru merupakan hak yang wajib dipenuhi pemerintah. Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak guru atas penghasilan layak.

Menurutnya, meskipun sebagian besar guru PAUD berstatus non-ASN, ketika pemerintah daerah telah menetapkan insentif, maka kewajiban pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

“Setiap selisih Rp120 ribu atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali merupakan pelanggaran hak normatif,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Bukti Nyata! ‘ Sukabumi Go Internasional ‘ Antarkan Putra Daerah ke Karir Global

Bulderi menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan mencerminkan kegagalan dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan pelanggaran hukum.

“Ini bisa menjadi indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran yang berpotensi pada perbuatan melawan hukum,” katanya.

Baca Juga: Kolaborasi Media dan Pemda Diperkuat, SMSI Sukabumi Raya Usulkan Forum Diskusi Bersama

Tak hanya itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur fungsi pengawasan legislatif.

Ia menilai lemahnya pengawasan turut memperparah persoalan tersebut. Menurutnya, ketika besaran insentif telah ditetapkan, maka hal itu bukan lagi kebijakan opsional, melainkan hak hukum yang wajib dipenuhi.

“Setiap selisih pembayaran atau tidak dibayarkannya insentif adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena memberikan penjelasan terkait polemik pencairan insentif guru PAUD yang belakangan ramai diperbincangkan. Sejumlah guru mengeluhkan adanya selisih nominal yang diterima, dari seharusnya Rp480 ribu menjadi Rp380 ribu. (23/4/2026).

Baca Juga: Simulasi Gempa Guncang Kantor Kecamatan Surade, Pegawai Berhasil Evakuasi dengan Cepat

Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi data untuk memastikan keakuratan penyaluran insentif tersebut.

Menurutnya, proses rekonsiliasi dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dari sekolah melalui pengawas, kemudian disinkronkan di tingkat kecamatan sebelum dilakukan pencairan.

“Intinya begini, kita kan melakukan rekon. Sumbernya dari sekolah melalui pengawas, kemudian direkonkan dengan kecamatan,” ujarnya.