Berita Utama

Polemik Pembangunan Tambak Udang di Minajaya, DPMPTSP Pastikan Kegiatan Proyek Disetop Sementara

×

Polemik Pembangunan Tambak Udang di Minajaya, DPMPTSP Pastikan Kegiatan Proyek Disetop Sementara

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar memastikan bahwa aktivitas pra kontruksi proyek tambak udang di sekitar pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade sudah dihentikan sementara.

Hal itu disampaikan Ali usai menghadiri audiensi Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Kamis (13/2/2025).

Dalam audiensi yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang hingga pihak PT Berkah Semesta Maritim (BSM) selaku pengembang proyek tambak udang itu, Ali mendapat penegasan bahwa kegiatan yang selama ini dilakukan perusahaan termasuk dalam tahap pra kontruksi.

Ali menyebut pihak perusahaan sebelumnya menganggap bahwa kegiatan alat berat di lokasi proyek tersebut adalah land clearing (pembebasan lahan) sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah. Hal itulah yang membuat pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut setelah dikeluarkannya surat teguran kedua pada 30 Januari 2025.

“Kenapa kemudian kita tidak mengambil langkah lanjut setelah ada surat teguran kedua, karena kita ingin menkonfirmasi apakah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan itu masuk dalam kategori pra konstruksi, atau kemudian tidak. Karena mereka masih tetap meyakini ini bukan kegiatan pra konstruksi, ini kegiatan land clearing atau membersihkan lahan,” kata Ali.

Makanya kemudian kemarin sebagaimana kita sepakati, tim DLH (Dinas Lingkungan Hidup) turun ke lapangan. Selain kemudian membaca dari laporan verbal, laporan visual, lalu laporan tertulis, juga dilihat ke lapangan, ternyata memang itu masuk pra kontruksi, dan itu juga sudah kita konfirmasi ke perusahaan, dan akhirnya per hari ini mereka sudah menghentikan (kegiatan),” tambahnya.

Agar bisa masuk tahap kontruksi, Ali kemudian mendorong pihak perusahaan untuk menyelesaikan dokumen perizinan lainnya berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).