SUKABUMIKU.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi membahas terkait aturan tata ruan untuk perumahan dan pabrik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan tersebut disampaikan Sekretaris Disperkim, Hediawan, pihaknya dapat memastikan bahwa perumahan dan pabrik yang dibangun di Kabupaten Sukabumi tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi juga tidak merusak lingkungan hidup.
“Dengan adanya aturan tata ruang ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Herdiawan menerangkan bahwa terkait aturan tata ruang untuk perumahan diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara jelas.
“Untuk Terkait aturan tata ruang perumahan itu diatur dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang ini secara jelas bisa dikonfirmasi ke Dinas Pertanahan dan tata ruang mengenai RTRW atau RDTR dimaksud,” tandanya.