Berita Sukabumi

Tim Kuasa Hukum Paslon Asep Japar-Andreas Tanggapi PHPU Pilkada Sukabumi, Sebut Laporan Tak Penuhi Syarat

×

Tim Kuasa Hukum Paslon Asep Japar-Andreas Tanggapi PHPU Pilkada Sukabumi, Sebut Laporan Tak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Asep Japar dan Andreas merespons langkah hukum yang diambil Paslon Iyos Somantri dan Zainul terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers, Minggu (15/12/2024), Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Muhammad Rafi’i Nasution SH, menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hak setiap pasangan calon.

“Melayangkan PHPU ke MK merupakan hak setiap paslon, tetapi ada mekanisme yang harus dipatuhi agar isu ini tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Rafi didampingi Sekretaris Tim Kuasa Hukum, Andri Yules SH.

Rafi menjelaskan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang disahkan KPU Kabupaten Sukabumi pada 6 Desember 2024, pasangan Asep Japar dan Andreas memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara (53,10 persen). Sementara, pasangan Iyos Somantri dan Zainul meraih 498.990 suara (46,90 persen).

“Proses rekapitulasi ini berlangsung transparan dan disaksikan oleh semua pihak, termasuk saksi dari Paslon 01. Tidak ada keberatan yang diajukan hingga pleno selesai,” tegasnya.

Rafi, juga menyoroti persyaratan formil dalam pengajuan PHPU yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, selisih suara sebesar 6,2 persen tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan sengketa hasil ke MK, di mana batas maksimal adalah 0,5 persen bagi daerah dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta.

“Permohonan yang tidak memenuhi syarat formil bisa ditolak MK tanpa pemeriksaan pokok perkara,” kata Rafi.

Menanggapi tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan pihak Paslon 01, Rafi membantah keras. Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya memperkeruh suasana.

“Semua proses berjalan sesuai aturan tanpa pelanggaran. Tuduhan TSM ini tidak benar dan hanya memicu kegaduhan,” ujarnya.

Rafi juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas pasca-Pilkada dan menghormati hasil yang telah ditetapkan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk bersatu, menjaga kondusifitas, dan tidak menjelek-jelekkan pihak mana pun. Jika ada fitnah atau hoaks yang menyerang kehormatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kami siap mengambil langkah hukum,” pungkasnya.

Dengan tahapan Pilkada yang telah selesai, Asep Japar dan Andreas kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. (Ky)