SUKABUMIKU.id – Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan. Momen ini melibatkan unsur pentahelix seperti akademisi dan insan pers.
Kegiatan tersebut diadakan di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi, Kamis (11/7/2024). Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi mengatakan, acara tersebut merupakan upaya evaluasi untuk menyempurnakan standar dari pelayanan publik yang dilakukan oleh pihaknya.
”Salah satu tujuan dari forum konsultasi publik adalah mendiseminasikan beberapa standar pelayanan Disdukcapil seperti standar waktu pelayanan ” ujar Kardina. Poin yang didiskusikan terkait pelayanan online dan offline.
Seperti bagaimana memberikan pelayanan online dan offline kepada warga lansia. Sehingga masyarakat mengetahui apa yang dijanjikan dalam standar pelayanan.
Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah menerangkan, beberapa standar pelayanan yang telah diterapkan oleh Disdukcapil Kota Sukabumi diantaranya adalah mengenai persyaratan penerbitan dokumen kependudukan yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan, kemudian setiap pelayanan tidak dikenakan biaya.
Ia melanjutkan setiap masukan yang disampaikan dalam forum ini seperti sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelayanan Disdukcapil, akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Standar pelayanan ini merupakan janji kita dalam pelayanan terhadap masyarakat. Masukan pada forum ini akan digunakan untuk melakukan pelayanan yang lebih baik dan akan dipenuhi dari sisi pelayanan riil,” ungkap Tantan.
Misalnya seperti mengadakan sosialisasi dengan tujuan menyebarluaskan informasi yang ada dalam standar pelayanan. (Ky)