Berita Utama

Tragis, Tim TORA Desa Bantaragung Sukabumi Diduga Rusak Perkebunan Milik Warga

×

Tragis, Tim TORA Desa Bantaragung Sukabumi Diduga Rusak Perkebunan Milik Warga

Sebarkan artikel ini
DIRUSAK : Penampakan perkebunan warga yang diduga dirusak oleh TIM TORA Desa Bantaraagung.

SUKABUMIKU.id – Tanaman petani penggarap Eks HGU PT. Djaya Perkebunan Sinduagung di Kampung Cinunjang, Desa Bantaragung, Kabupatesn Sukabumi, diduga dirusak oleh pihak yang mengatas namakan Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Desa Bantaragung. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan keprihatinan di kalangan petani serta masyarakat setempat, Kamis (21/09/23).

Informasi yang berhasil dihimpun, lahan petani yang kini ditanami kapulaga hingga Tebu telur (Turubuk) kini luluhlantak dirusak oleh petugas yang diduga mengatasnamakan tim TORA. Kini petani pun hanya bisa meratapi nasib tanaman mereka yang sudah ditanam dan dirawat selama ini.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang mengatasnamakan apapun untuk merusak tanaman milik warga. Ia menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional-lah yang memiliki kewenangan resmi dalam melakukan pengukuran lahan garapan, bukan Pemerintah Desa.

“Desa boleh melakukan pemetaan sebagai data awal untuk membantu pekerjaan BPN, namun tugas desa hanyalah mencatat jumlah penggarap dan luasannya. Setelah itu, data tersebut harus diserahkan ke pemerintah melalui BPN untuk ditata dan diatur. Bukanlah tugas panitia desa untuk membagi-bagi luas lahan dan merusak tanaman petani,” ujarnya kepada wartawan.

Dia juga menyesalkan sikap panitia desa yang seharusnya lebih bijaksana dan menghormati tanaman petani, terutama karena tanaman tersebut merupakan sumber penghasilan masyarakat. Petani telah bekerja keras menanam dan merawat tanaman mereka, namun justru harus menanggung kerugian akibat pengrusakan yang dilakukan oleh panitia yang mengatasnamakan sebagai panitia TORA Desa.

Rozak menyebut tindakan ini sebagai sikap arogansi yang ditunjukkan oleh seseorang yang merasa berkuasa. Ia mengecam praktik kekuasaan yang lalim dan tidak adil, karena adanya sindrom kekuasaan yang menyebabkan penderitaan bagi rakyat.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan dan Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat B-21/KSK/03/2021 tentang permohonan perlindungan terhadap lokasi – lokasi prioritas penyelasaian konflik agraria tahun 2021, lahan Eks HGU PT. Djaya Perkebunan Sinduagung termasuk dalam 137 lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Usulan penyelesaian konflik ini diajukan oleh Serikat Petani Indonesia.

Berdasarkan surat yang sama, KSP juga meminta bantuan perlindungan kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dengan nomor surat 591/4819/SJ tentang dukungan penangana konflik agraria pada kasus/lokasi prioritas tahun 2021, dalam menjaga keamanan di lokasi, serta mencegah adanya kriminalisasi terhadap warga. Pengrusakan tanaman petani dengan dalih pengukuran oleh panitia desa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani.

“Kepolisian dan TNI diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan ini. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan tersebut, serta memberikan dukungan kepada petani dalam menjaga hak-hak mereka atas lahan yang telah mereka garap dengan susah payah,” pungkasnya. (ky)