SUKABUMIKU.id – Ummi Wahyuni menyatakan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan pemberhentian. Pernyataan ini disampaikan Ummi di Bandung, Selasa (3/12/2024).
“Terkait dengan pasca-keputusan DKPP, saya memastikan bahwa hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jawa Barat, karena belum ada SK (surat keputusan) penggantian dari KPU RI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” tegas Ummi.
Ummi beralasan bahwa pemberhentiannya baru akan resmi setelah KPU RI mengeluarkan surat keputusan penggantian dirinya. Ia juga menekankan bahwa putusan DKPP tidak akan mengganggu proses Pilkada Jawa Barat.
“Saya pastikan keputusan DKPP tidak akan pernah mengganggu berjalannya proses pilkada di Jawa Barat,” lanjutnya. Ummi mengklaim Pilkada Jawa Barat berjalan kondusif, aman, dan lancar. “Bahkan H-1 kira rapat dengan seluruh jajaran Forkopimda Jawa Barat, menyatakan bahwa kita itu urutan ketujuh terkait kerawanan,” tambahnya.
Sebagai bukti kelancaran Pilkada, Ummi menyatakan bahwa tidak ada tahapan pelaksanaan yang terhambat. “Dari hari H, tanggal 27 November 2024 sampai hari ini, semua proses tahapan di KPU Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota di 27 kabupaten/kota tidak ada yang berjalan terhambat, semuanya berjalan sesuai dengan tahapan-tahapannya.”
Ummi juga menyinggung putusan DKPP yang meminta KPU RI menunjuk penggantinya paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. “Dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI, selama paling lama 7 hari, setahu saya ya, tapi saya belum menerima keputusan resminya, untuk nanti melakukan pemberhentian saya sebagai ketua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa putusan DKPP hanya memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Jawa Barat, bukan dari keanggotaan KPU. Dengan demikian, ia masih menganggap dirinya sebagai bagian dari KPU, meskipun bukan lagi sebagai ketua.
(mrf/*)